Suara Masyarakat Indonesia
Saturday, April 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
    Sepak Bola Meriahkan Halalbihalal di Desa Cilograng

    Sepak Bola Meriahkan Halalbihalal di Desa Cilograng

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • food
    Sorotan Tajam ke MBG Gunungbatu: Menu Dipersoalkan, Klarifikasi Tak Kunjung Muncul

    Sorotan Tajam ke MBG Gunungbatu: Menu Dipersoalkan, Klarifikasi Tak Kunjung Muncul

    Dituding Sebagai Oknum, M.U Buka Suara “Oknum Wartawan HDI” Tidak Bekerja Secara Profesional

    Dituding Sebagai Oknum, M.U Buka Suara “Oknum Wartawan HDI” Tidak Bekerja Secara Profesional

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
    Sepak Bola Meriahkan Halalbihalal di Desa Cilograng

    Sepak Bola Meriahkan Halalbihalal di Desa Cilograng

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • food
    Sorotan Tajam ke MBG Gunungbatu: Menu Dipersoalkan, Klarifikasi Tak Kunjung Muncul

    Sorotan Tajam ke MBG Gunungbatu: Menu Dipersoalkan, Klarifikasi Tak Kunjung Muncul

    Dituding Sebagai Oknum, M.U Buka Suara “Oknum Wartawan HDI” Tidak Bekerja Secara Profesional

    Dituding Sebagai Oknum, M.U Buka Suara “Oknum Wartawan HDI” Tidak Bekerja Secara Profesional

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
Suara Masyarakat Indonesia
No Result
View All Result
Home Nasional

Sentil Jusuf Hamka, GEMAH Ingatkan Pentingnya Due Diligence

Apolo by Apolo
January 19, 2026
in Nasional
0
Sentil Jusuf Hamka, GEMAH Ingatkan Pentingnya Due Diligence
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

SMINews.info || JAKARTA –  Sebagai pihak Pembeli PT CMNP wajib (sangat dianjurkan) melakukan Due Diligence (uji tuntas) untuk mengidentifikasi risiko tersembunyi, memverifikasi keabsahan NCD Unibank sebelum dibeli dari Unibank dan menilai kewajaran harga untuk melindungi investasi, terutama dalam transaksi besar seperti pembelian NCD yang terbitkan oleh Unibank pada tahun 1999. kata Ketua Umum Gerakan Masyarakat Hukum (GEMAH), Badrun Atnangar dalam keterangannya kepada wartawan Senin, (19/1/2026).

Badrun Atnangar menegaskan kewajiban Due Diligence (Uji Tuntas) saat itu bukanlah kewajiban dari pihak PT Bhakti Investama yang menjadi Perantara Jual-Beli NCD Unibank tersebut.

RELATED POSTS

 Dari Tukang Sapu Hingga Kursi Menteri: Kisah Transformasi Luar Biasa Paiman Raharjo

LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X

Mengapa PT CMNP ataupun Jusuf Hamka sebagai Pembeli NCD Unibank wajib melakukan Due Diligence.

Pertama, Untuk Mencegah kerugian akibat masalah Legal, Finansial, atau Operasional yang tidak terungkap.

Kedua, Memastikan data dan dokumen yang diberikan penjual akurat dan terkini.

Ketiga, Untuk menentukan apakah harga yang ditawarkan mencerminkan nilai riil dan potensi dari NCD Unibank.

Keempat, Hasil Due Diligence menjadi dasar kuat untuk negosiasi harga dan syarat perjanjian.

Dan yang Kelima, Sebagai
dasar kepatuhan hukum yang sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam transaksi bisnis.

“PT Bhakti Investama sebagai Arranger itu kerjanya menghubungkan pihak PT CMNP sebagai Pembeli dan Pihak Unibank dan Tidak wajib ada dalam kesepakatan dalam Jual-Beli, tugas utamanya hanya mempertemukan Pihak Pembeli dan Penjual, yang kemudian kalau pihak PT CMNP dan Unibank ada kesepakatan kemudian mengarahkan kedua pihak untuk membuat kesepakatan perjanjian Jual-Beli agar sebagai Arranger mendapatkan fee dari penjualan NCD tersebut,” tegas Badrun.

“Setelah itu Kesepakatan Jual-Beli NCD antara PT CMNP dengan Unibank surat tersebut, CMNP menyerahkan Medium Term Note (MTN) dan Obligasi Tahap II masing-masing senilai Rp 163,5 miliar dan Rp 189 miliar sebagai pembayaran NCD,” paparnya.

Sementara itu, Pihak Unibank menyerahkan surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan Unibank senilai USD 28 juta.

“Dan proses Jual-Beli NCD dilakukan dalam dua tahap, Yakni NCD senilai USD 10 juta dengan jatuh tempo tanggal 9 Mei 2002 yang diserahkan pada 27 Mei 1999, untuk NCD senilai USD 18 juta dengan jatuh tempo 10 Mei 2002 yang diserahkan pada 28 Mei 1999,” terang Badrun.

“Dan dalam proses Jual-Beli ini segala tanggung jawab hukum atas surat berharga berupa NCD tersebut berada pada pihak penerbit (Bank), Bukan pada Broker atau Arranger (Fasilitator). Kalau diibaratkan hal ini seperti transaksi Jual-Beli barang secara sah,” tegas Badrun.

“Tentu menjadi tanggung jawab Bank sebagai Penerbit sertifikat NCD itu. Dan ada jaminan dari Unibank memang NCD ini sah dan diterbitkan, dan yang menerima yaitu pihak PT CMNP itu bisa menikmati surat berharga itu tanpa ada gangguan siapapun juga,” tambahnya.

“Dan pengertian PT CMNP yang mengatakan kasus NCD Unibank adalah proses Tukar menukar adalah Salah besar sebab Bukan (Tukar menukar), karena pengertian deposito dan NCD adalah dana nasabah yang disimpan di bank. Karena ada uang yang dimasukkan ke sana, keluarlah sertifikat deposito berupa NCD Itu dan uang masuk dulu ke Unibank,” terangnya.

“Dan tidak ada fakta atau bukti kuat PT CMNP dalam proses kepemilikan NCD Unibank melakukan pembayaran dan penyetoran melalui arranger atau perantara tapi langsung ke rekening Bank Unibank yang saat itu Masih merupakan Bank yang sehat,” tutup Badrun.

Reporter: Edo Lembang

Tags: GEMAH Ingatkan Pentingnya Due DiligenceSentil Jusuf Hamka
ShareSend
Apolo

Apolo

Related Posts

 Dari Tukang Sapu Hingga Kursi Menteri: Kisah Transformasi Luar Biasa Paiman Raharjo

 Dari Tukang Sapu Hingga Kursi Menteri: Kisah Transformasi Luar Biasa Paiman Raharjo

by Pimred Suhendi
April 1, 2026
0

SMInews.info. JAKARTA – "Saya ini dulu orang bawah banget," kenang Paiman Raharjo. Kalimat itu bukan sekadar kiasan. Jauh sebelum ia...

LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X

by Pimred Suhendi
March 31, 2026
0

SMInews info.Jakarta :Senin, (30/3/2026) – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat kontribusi nyata bagi bangsa...

Pusterad Gelar Apel Khusus dan Halal Bihalal, Seluruh Personel Kembali Aman Usai Libur Idul Fitri

Pusterad Gelar Apel Khusus dan Halal Bihalal, Seluruh Personel Kembali Aman Usai Libur Idul Fitri

by Pimred Suhendi
March 25, 2026
0

SMInews.info. Jakarta Timur, 25 Maret 2026  Komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat (Danpusterad) Letjen TNI Mochamad Syafei Kasno bersama para Pejabat...

Dirjen ATR/BPN Perintahkan Pengusutan Tuntas Tumpang Tindih SHM Warga dan PT STC.

Dirjen ATR/BPN Perintahkan Pengusutan Tuntas Tumpang Tindih SHM Warga dan PT STC.

by Pimred Suhendi
March 24, 2026
0

SMInews.info. JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bergerak cepat menindaklanjuti sengketa lahan di Desa Selaru, Kabupaten...

Polres Sumedang Pererat Sinergi Bersama Jurnalis, Bagikan Bingkisan Idul Fitri 1447 H

Polres Sumedang Pererat Sinergi Bersama Jurnalis, Bagikan Bingkisan Idul Fitri 1447 H

by Pimred Suhendi
March 20, 2026
0

SMInews.info. Sumedang – Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan dan sinergitas, Polres Sumedang menggelar kegiatan silaturahmi bersama Pokja Jurnalis Polres Sumedang...

Next Post
Anggaran JIAT Desa Ciherang Dipersoalkan, Proyek APBN Dinilai Tidak Transparan

Anggaran JIAT Desa Ciherang Dipersoalkan, Proyek APBN Dinilai Tidak Transparan

Aktivitas Pertambangan di Desa Bojongjuruh Diduga Cemari Fasilitas Umum, Ormas BBP DPAC Banjarsari Ancam Aksi Demo

Aktivitas Pertambangan di Desa Bojongjuruh Diduga Cemari Fasilitas Umum, Ormas BBP DPAC Banjarsari Ancam Aksi Demo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Kritik Tajam: MBG Pandeglang Jadi Catatan Buruk, “Ini Anomali” Kata Cecep Saeful Bahri Ketua DPC Ormas Badak Banten Perjuangan

Kritik Tajam: MBG Pandeglang Jadi Catatan Buruk, “Ini Anomali” Kata Cecep Saeful Bahri Ketua DPC Ormas Badak Banten Perjuangan

April 18, 2026
Sekdis Pendidikan Angkat Bicara Soal Guru PPPK Paruh Waktu Rangkap Jabatan sebagai OPS

Sekdis Pendidikan Angkat Bicara Soal Guru PPPK Paruh Waktu Rangkap Jabatan sebagai OPS

April 18, 2026
  • 642 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Viral Video Dugaan Makanan MBG Tak Layak Konsumsi, Koordinator Kader Desa Pasirkadu Beri Klarifikasi

    Viral Video Dugaan Makanan MBG Tak Layak Konsumsi, Koordinator Kader Desa Pasirkadu Beri Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad ke-1 Majlis ABATA Santuni 49 Anak Yatim Piatu, Hadroh, Istighosah, dan Tabligh Akbar Semarakkan Acara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas Pertambangan di Desa Bojongjuruh Diduga Cemari Fasilitas Umum, Ormas BBP DPAC Banjarsari Ancam Aksi Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga desa Kujangsari Gelar Deklarasi Dukungan terhadap perusahan CV Bocah Gunung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • #WargaBantuWarga — Mahasiswa dan Pelajar Banjarsari Galang Kepedulian untuk Korban Sumatera Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suara Masyarakat Indonesia

© 2026 Suara Masyarakat Indonesia - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Seni & Budaya
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Travel
  • Agama
  • Health
  • Food

© 2026 Suara Masyarakat Indonesia - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In