Suara Masyarakat Indonesia
Saturday, April 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
    Sepak Bola Meriahkan Halalbihalal di Desa Cilograng

    Sepak Bola Meriahkan Halalbihalal di Desa Cilograng

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • food
    Sorotan Tajam ke MBG Gunungbatu: Menu Dipersoalkan, Klarifikasi Tak Kunjung Muncul

    Sorotan Tajam ke MBG Gunungbatu: Menu Dipersoalkan, Klarifikasi Tak Kunjung Muncul

    Dituding Sebagai Oknum, M.U Buka Suara “Oknum Wartawan HDI” Tidak Bekerja Secara Profesional

    Dituding Sebagai Oknum, M.U Buka Suara “Oknum Wartawan HDI” Tidak Bekerja Secara Profesional

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
    Sepak Bola Meriahkan Halalbihalal di Desa Cilograng

    Sepak Bola Meriahkan Halalbihalal di Desa Cilograng

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • food
    Sorotan Tajam ke MBG Gunungbatu: Menu Dipersoalkan, Klarifikasi Tak Kunjung Muncul

    Sorotan Tajam ke MBG Gunungbatu: Menu Dipersoalkan, Klarifikasi Tak Kunjung Muncul

    Dituding Sebagai Oknum, M.U Buka Suara “Oknum Wartawan HDI” Tidak Bekerja Secara Profesional

    Dituding Sebagai Oknum, M.U Buka Suara “Oknum Wartawan HDI” Tidak Bekerja Secara Profesional

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
Suara Masyarakat Indonesia
No Result
View All Result
Home Nasional

Ahli Pers Dewan Pers Mahmud Marhaba: Polri Salah Prosedur Tangani Sengketa Jurnalistik di Bangka Belitung

Apolo by Apolo
January 30, 2026
in Nasional
0
Ahli Pers Dewan Pers Mahmud Marhaba: Polri Salah Prosedur Tangani Sengketa Jurnalistik di Bangka Belitung
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

SMINews.info || JAKARTA — Penetapan tersangka terhadap seorang wartawan di Bangka Belitung oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung dinilai mengandung kesalahan prosedural serius dan mencerminkan lemahnya pemahaman aparat terhadap Undang-Undang Pers.

Hal tersebut disampaikan Mahmud Marhaba, Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), yang secara tegas menguliti satu per satu kekeliruan institusional dalam penanganan perkara tersebut.

RELATED POSTS

 Dari Tukang Sapu Hingga Kursi Menteri: Kisah Transformasi Luar Biasa Paiman Raharjo

LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X

Kasus tersebut bermula dari laporan anggota DPR RI Rudianto Tjen, yang menilai konten dari akun TikTok resmi sebuah media online sebagai bentuk pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan pejabat negara

Menurut Mahmud, kesalahan pertama yang paling mendasar adalah keliru menempatkan objek perkara.

Konten yang dipersoalkan berasal dari akun TikTok resmi media yang terintegrasi langsung dengan website perusahaan pers.

Dalam konteks hukum pers, kondisi tersebut menjadikan konten itu produk jurnalistik, bukan konten pribadi wartawan.

“Jika kontennya bersumber dari berita media dan dikelola redaksi, maka status hukumnya jelas karya jurnalistik. Tidak bisa diperlakukan seperti unggahan individu,” tegas Mahmud.

Kesalahan prosedural kedua, lanjut Mahmud, adalah melompati mekanisme penyelesaian sengketa pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa setiap sengketa pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi, sebelum dibawa ke Dewan Pers.

“Dalam kasus ini, jalur etik belum ditempuh secara utuh, tetapi aparat sudah masuk ke ranah pidana. Ini pelanggaran prosedur,” ujarnya.

Kesalahan ketiga yang dinilai krusial adalah mengabaikan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pers. Dewan Pers memiliki mandat konstitusional untuk menilai apakah suatu karya melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.

Tanpa penilaian tersebut, aparat dinilai tidak memiliki dasar yang sah untuk memproses pidana.

Mahmud menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembajakan kewenangan etik oleh aparat penegak hukum.

Kesalahan keempat, Polri dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan.

Putusan MK menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh langsung dipidana selama masih berada dalam koridor jurnalistik dan belum diuji melalui mekanisme Dewan Pers.

“Putusan MK itu mengikat. Bukan sekadar imbauan. Ketika itu diabaikan, maka yang terjadi adalah kriminalisasi,” tegas Mahmud.

Kesalahan kelima adalah salah memahami posisi pejabat publik dalam demokrasi. Laporan yang menjadi dasar perkara berasal dari seorang pejabat publik.

Dalam prinsip demokrasi dan hukum pers, pejabat publik memiliki ambang kritik yang lebih luas dan tidak boleh menggunakan instrumen pidana untuk merespons kritik media.

“Pejabat publik tidak boleh anti kritik. Kritik pers adalah bagian dari fungsi kontrol sosial,” katanya.

Kesalahan keenam, Mahmud menilai aparat gagal membedakan antara pelanggaran etik dan perbuatan pidana.

Sekalipun terdapat kekurangan dalam keberimbangan atau verifikasi, penyelesaiannya adalah melalui mekanisme etik, bukan pemidanaan.

“Etik diuji dengan etik. Pidana adalah ultimum remedium. Ini prinsip dasar hukum,” ujar Mahmud.

Kesalahan ketujuh adalah potensi efek gentar (chilling effect) terhadap kebebasan pers.

Penetapan tersangka terhadap wartawan, tanpa melalui mekanisme Dewan Pers, dinilai akan menciptakan ketakutan struktural di kalangan jurnalis, terutama di daerah.

“Jika ini dibiarkan, semua wartawan bisa dibungkam dengan laporan pidana. Ini berbahaya bagi demokrasi lokal,” tegasnya.

Mahmud menegaskan bahwa kritiknya bukan ditujukan untuk melemahkan institusi Polri, melainkan untuk *meluruskan arah penegakan hukum agar tidak keluar dari rel konstitusi.

“Pers boleh dikritik, wartawan bisa keliru. Tapi negara tidak boleh salah prosedur. Karena ketika negara salah prosedur, yang rusak bukan hanya satu kasus, tapi sistem,” pungkas Mahmud Marhaba. (Red*

Tags: Ahli Pers Dewan Pers Mahmud MarhabaPolri Salah Prosedur Tangani Sengketa Jurnalistik di Bangka Belitung
ShareSend
Apolo

Apolo

Related Posts

 Dari Tukang Sapu Hingga Kursi Menteri: Kisah Transformasi Luar Biasa Paiman Raharjo

 Dari Tukang Sapu Hingga Kursi Menteri: Kisah Transformasi Luar Biasa Paiman Raharjo

by Pimred Suhendi
April 1, 2026
0

SMInews.info. JAKARTA – "Saya ini dulu orang bawah banget," kenang Paiman Raharjo. Kalimat itu bukan sekadar kiasan. Jauh sebelum ia...

LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X

by Pimred Suhendi
March 31, 2026
0

SMInews info.Jakarta :Senin, (30/3/2026) – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat kontribusi nyata bagi bangsa...

Pusterad Gelar Apel Khusus dan Halal Bihalal, Seluruh Personel Kembali Aman Usai Libur Idul Fitri

Pusterad Gelar Apel Khusus dan Halal Bihalal, Seluruh Personel Kembali Aman Usai Libur Idul Fitri

by Pimred Suhendi
March 25, 2026
0

SMInews.info. Jakarta Timur, 25 Maret 2026  Komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat (Danpusterad) Letjen TNI Mochamad Syafei Kasno bersama para Pejabat...

Dirjen ATR/BPN Perintahkan Pengusutan Tuntas Tumpang Tindih SHM Warga dan PT STC.

Dirjen ATR/BPN Perintahkan Pengusutan Tuntas Tumpang Tindih SHM Warga dan PT STC.

by Pimred Suhendi
March 24, 2026
0

SMInews.info. JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bergerak cepat menindaklanjuti sengketa lahan di Desa Selaru, Kabupaten...

Polres Sumedang Pererat Sinergi Bersama Jurnalis, Bagikan Bingkisan Idul Fitri 1447 H

Polres Sumedang Pererat Sinergi Bersama Jurnalis, Bagikan Bingkisan Idul Fitri 1447 H

by Pimred Suhendi
March 20, 2026
0

SMInews.info. Sumedang – Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan dan sinergitas, Polres Sumedang menggelar kegiatan silaturahmi bersama Pokja Jurnalis Polres Sumedang...

Next Post
Dandim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Vidcon Rakornis TMMD ke-127 TA 2026 di Makorem 061/Sk

Dandim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Vidcon Rakornis TMMD ke-127 TA 2026 di Makorem 061/Sk

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Kritik Tajam: MBG Pandeglang Jadi Catatan Buruk, “Ini Anomali” Kata Cecep Saeful Bahri Ketua DPC Ormas Badak Banten Perjuangan

Kritik Tajam: MBG Pandeglang Jadi Catatan Buruk, “Ini Anomali” Kata Cecep Saeful Bahri Ketua DPC Ormas Badak Banten Perjuangan

April 18, 2026
Sekdis Pendidikan Angkat Bicara Soal Guru PPPK Paruh Waktu Rangkap Jabatan sebagai OPS

Sekdis Pendidikan Angkat Bicara Soal Guru PPPK Paruh Waktu Rangkap Jabatan sebagai OPS

April 18, 2026
  • 642 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Viral Video Dugaan Makanan MBG Tak Layak Konsumsi, Koordinator Kader Desa Pasirkadu Beri Klarifikasi

    Viral Video Dugaan Makanan MBG Tak Layak Konsumsi, Koordinator Kader Desa Pasirkadu Beri Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad ke-1 Majlis ABATA Santuni 49 Anak Yatim Piatu, Hadroh, Istighosah, dan Tabligh Akbar Semarakkan Acara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas Pertambangan di Desa Bojongjuruh Diduga Cemari Fasilitas Umum, Ormas BBP DPAC Banjarsari Ancam Aksi Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga desa Kujangsari Gelar Deklarasi Dukungan terhadap perusahan CV Bocah Gunung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • #WargaBantuWarga — Mahasiswa dan Pelajar Banjarsari Galang Kepedulian untuk Korban Sumatera Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suara Masyarakat Indonesia

© 2026 Suara Masyarakat Indonesia - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Seni & Budaya
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Travel
  • Agama
  • Health
  • Food

© 2026 Suara Masyarakat Indonesia - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In