SMINews.info || PANDEGLANG – Polemik dugaan carut marut pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Curugciung 3 kian memanas. Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Pandeglang secara tegas mendesak dilakukan audit menyeluruh atas penggunaan anggaran sekolah tersebut.
Sekretaris Jenderal DPC AWDI Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menyebut kondisi fisik sekolah yang rusak parah bukan sekadar persoalan teknis, melainkan diduga kuat sebagai cerminan lemahnya tata kelola dan transparansi anggaran.
“Kami menduga terjadi carut marut dalam pengelolaan Dana BOS. Jika benar dana tersebut digunakan untuk membayar hutang kepala sekolah sebelumnya, maka ini harus dibuka secara terang benderang kepada publik. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegas Jaka.
Pernyataan itu merujuk pada pengakuan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah yang sebelumnya menyebut Dana BOS digunakan untuk membayar hutang sekitar Rp8 juta lebih milik kepala sekolah yang telah pensiun.
Namun, bantahan keras datang dari Bowo, mantan Kepala Sekolah SDN Curugciung 3 yang pensiun pada Desember 2024. Ia menegaskan tidak pernah memiliki hutang sebagaimana yang dituduhkan.
“Saya tidak pernah mempunyai hutang. Saya tidak merasa memiliki hutang. Saya siap kalau mau dibawa ke Korwil, karena waktu serah terima jabatan (sertijab) juga dihadiri Korwil. Demi keterbukaan, saya siap diklarifikasi,” ujar Bowo.
Ia juga menambahkan bahwa sesuai petunjuk teknis, Dana BOS dapat digunakan untuk pemeliharaan dan perbaikan sarana prasarana sekolah.
“Sepengetahuan saya, Dana BOS bisa untuk memperbaiki pintu atau menggantinya dengan yang baru, memperbaiki plafon bolong, keramik pecah, jendela kaca, termasuk pengecatan gedung,” pungkasnya.
Di lapangan, kondisi sekolah memang terlihat memprihatinkan. Keramik banyak yang hancur, plafon berlubang, dinding retak, serta jendela tanpa kaca. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait penggunaan dana pemeliharaan yang setiap tahun digelontorkan pemerintah.
Jaka menilai, jika sejak 2023 hingga 2025 dilakukan perawatan rutin sesuai petunjuk teknis, kecil kemungkinan kerusakan akan separah sekarang.
“Dana publik untuk pendidikan adalah amanah. Ini menyangkut hak siswa mendapatkan fasilitas belajar yang layak dan aman. Jangan sampai dana tersebut tidak tepat sasaran atau dikelola tanpa akuntabilitas,” ujarnya.
AWDI DPC Kabupaten Pandeglang mendesak Dinas Pendidikan setempat segera melakukan audit total terhadap laporan realisasi Dana BOS SDN Curugciung 3, termasuk menelusuri kebenaran klaim pembayaran hutang yang kini dibantah mantan kepala sekolah.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Tapi fakta di lapangan, ditambah pengakuan penggunaan dana untuk membayar hutang yang kini dibantah, adalah alarm keras. Jika tidak ada klarifikasi terbuka dan audit transparan, wajar publik menduga ada penyimpangan,” tambah Jaka.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius berbagai pihak di Kabupaten Pandeglang. AWDI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan resmi dan transparan, demi menjaga marwah dunia pendidikan serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana negara.
(Sujana/isnen*













