SMINews || Pandeglang, Banten — Seorang pengusaha layanan internet (WiFi) berbasis voucher di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, mengakui menggunakan provider milik PT Telkom Indonesia tanpa izin resmi. Pengakuan tersebut mencuat setelah praktik distribusi ulang layanan internet diduga ilegal menjadi sorotan publik.
Pengusaha WiFi berbasis voucher dengan nama usaha “Raja Hotspot” berinisial P, yang diketahui juga merupakan marketing Telkom Group, beroperasi di Desa Perdana dan Desa Karyasari, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kasus ini terungkap setelah tim awak media melakukan penelusuran dan konfirmasi beberapa waktu terakhir. Seusai pemberitaan awal, inisial P akhirnya menyampaikan pengakuannya melalui sambungan telepon WhatsApp.
“Baru pertama kalinya saya ada yang bertanya terkait WiFi, tetapi hal wajar juga sih. Padahal bukan saya saja yang menggunakan provider tersebut. Kalau mau sidak, banyak, bukan saya saja,” ujar P melalui sambungan telepon.
P juga menyebut dirinya bukan satu-satunya yang melakukan praktik tersebut. Ia mengaku praktik serupa juga terjadi di sejumlah wilayah lain seperti Labuan, Munjul, dan Picung.
“Dari area Pasar Labuan mulai dari Panyesepan, Kampung Masjid, Kampung Sawah yang berbeda owner saja itu pasti dalamnya Telkom. Tak hanya di wilayah Labuan, di wilayah Munjul dan Picung pun ada,” cetusnya.
Lebih lanjut, P menyebut sebagian besar jaringan di wilayah tersebut menggunakan provider Telkom.
“Mulai dari Kecamatan Labuan, Desa Labuan itu sudah real hampir 80 persen pakai Telkom dalamnya. Kalau saya kan Telkom hanya backup, jadi tidak murni semua Telkom, ada bandwidth dari teman,” pungkasnya.
Diduga praktik tersebut dilakukan untuk meraih keuntungan ekonomi. Inisial P yang juga berstatus sebagai marketing Telkom Group diduga memanfaatkan jaringan internet dari provider PT Telkom Indonesia tanpa izin sebagai penyelenggara jasa internet.
Minimnya pengawasan di lapangan turut menjadi faktor berkembangnya praktik tersebut.
Kasus ini mendapat sorotan dari Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten.
Menanggapi hal tersebut, Dedi S, perwakilan GWI Banten, mendorong aparat penegak hukum serta regulator telekomunikasi untuk segera bertindak tegas. Ia menilai praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan setiap penyelenggara jasa telekomunikasi memiliki izin resmi.
Selain berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan, praktik ini juga dinilai dapat menurunkan kualitas layanan internet bagi pelanggan. GWI Banten juga mendorong PT Telkom Indonesia untuk mengambil langkah tegas, termasuk pemutusan jaringan terhadap pihak yang terbukti menyalahgunakan layanan.
Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam memilih layanan internet serta memastikan penyedia jasa memiliki izin Penyelenggara Jasa Internet (PJI) yang sah, guna menjamin kualitas dan legalitas layanan yang digunakan.
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak terkait, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.













