SMINews.info || JAKARTA PUSAT — 23 Februari 2026 Peredaran obat keras golongan G ilegal, seperti Tramadol dan Excimer, diduga marak di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Wilayah pemukiman padat tersebut kini disebut-sebut menjadi titik rawan peredaran obat keras tanpa resep yang berpotensi merusak generasi muda dan mengancam kesehatan masyarakat.
Aktivitas penjualan obat keras ilegal dilaporkan masih berlangsung secara terbuka di sejumlah titik, termasuk di kios yang berada di area strategis dan dekat dengan lingkungan warga. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat yang menilai penegakan hukum belum berjalan optimal.
Kios Obat Ilegal Diduga Beroperasi Terbuka
Ironi terjadi ketika sebuah kios di kawasan Petamburan diduga tetap menjual Tramadol dan Excimer secara bebas kepada masyarakat tanpa resep dokter. Padahal, kedua obat tersebut termasuk dalam kategori obat keras yang peredarannya diatur secara ketat oleh undang-undang.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi tersebut.
“Kami sudah muak dengan adanya kios penjualan obat keras ilegal itu, tetapi belum terlihat tindakan nyata dari aparat. Anak-anak kami bermain di sekitar lokasi, dan sangat berisiko jika obat-obatan itu mudah diakses,” ujarnya.
Warga lainnya menambahkan bahwa aktivitas penjualan diduga berjalan seperti bisnis legal dengan jam operasional dan pola distribusi yang terstruktur.
“Mereka beroperasi seolah-olah seperti usaha resmi. Ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat, apakah ada pembiaran atau kelemahan pengawasan,” katanya.
Muncul Dugaan Jaringan Terorganisir
Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, masyarakat menyebut adanya sosok berinisial “Jeri” yang diduga berperan sebagai operator utama dalam jaringan distribusi obat keras ilegal di kawasan tersebut. Selain itu, beredar pula spekulasi mengenai dugaan keterlibatan oknum berinisial “Raja” yang disebut-sebut memiliki pengaruh dalam kelancaran aktivitas peredaran tersebut.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan tersebut, dan informasi ini masih memerlukan pendalaman serta investigasi aparat penegak hukum.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana
Secara yuridis, peredaran dan penjualan obat keras tanpa resep dokter melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa distribusi obat keras tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berat, termasuk ancaman penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Praktik peredaran ilegal obat keras tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat.
Desakan Tindakan Tegas Aparat
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya, dapat melakukan penindakan tegas dan menyeluruh terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal di kawasan Petamburan, termasuk menelusuri jaringan distribusi yang diduga terorganisir.
Selain itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga didorong untuk meningkatkan pengawasan lapangan terhadap peredaran obat keras tanpa izin, guna memastikan keamanan dan perlindungan kesehatan publik.
Transparansi penegakan hukum dinilai menjadi kunci penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti terlibat dalam jaringan peredaran obat ilegal.
Masyarakat menegaskan bahwa penindakan tidak boleh bersifat seremonial, melainkan harus menyentuh akar permasalahan hingga ke pelaku utama. Langkah tegas dan konsisten dinilai penting agar kawasan pemukiman tidak menjadi ruang aman bagi praktik peredaran obat keras ilegal.
Negara diharapkan hadir secara nyata dalam menjamin keamanan, kesehatan, dan masa depan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat keras yang beredar tanpa pengawasan.
(Redaksi/Tim)













