SMINews || Serang, Banten – Peristiwa pembacokan yang diduga dilakukan oleh seorang Ketua RT menggegerkan warga Kampung Sabrang RT 028/RW 005, Desa Cibojong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah warung yang berada di depan pintu masuk kawasan Grenada Mangrove.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat itu korban bernama Usep sedang berada di warung bersama pihak marketing Grenada Mangrove. Tidak lama kemudian, datang seorang pria berinisial J yang diduga merupakan seorang RT setempat. Kedatangan J disebut untuk mempertanyakan alasan seorang pekerja bernama Ripal yang diberhentikan sementara dari pekerjaannya di kawasan Grenada Mangrove.
Percakapan antara keduanya diduga memicu cekcok. Situasi kemudian memanas hingga terduga pelaku diduga mengeluarkan golok yang dibawanya dan melakukan penyerangan terhadap korban.
Usai kejadian, terduga pelaku langsung meninggalkan lokasi. Sementara korban segera dibawa oleh pihak marketing Grenada Mangrove yang berada di lokasi kejadian ke Puskesmas Padarincang untuk mendapatkan penanganan medis.
Pada hari yang sama, keluarga korban yang didampingi oleh Titin, istri korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padarincang. Laporan pengaduan diterima dengan nomor TBL/06/III/RES 1,6/2026/Sektor Padarincang.
Pihak keluarga korban juga mengaku telah melaporkan dugaan keterlibatan seorang RT tersebut kepada pihak Desa Cibojong. Namun, menurut Titin, pihak desa memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut. Kepala desa juga disebut belum dapat dikonfirmasi terkait kasus pembacokan tersebut.
Selain itu, pihak keluarga korban menyebutkan bahwa terduga pelaku masih terlihat mondar-mandir di sekitar wilayah Padarincang. Hal tersebut diungkapkan saat awak media Propam News TV mengunjungi kediaman korban setelah Usep menjalani perawatan selama lima hari di RSUD Banten.
Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 468 ayat (1) yang mengatur tentang penganiayaan berat. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melukai berat orang lain dapat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pembacokan tersebut. Warga setempat pun berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini guna memberikan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas lingkungan.













