Suara Masyarakat Indonesia
Friday, April 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
    Sepak Bola Meriahkan Halalbihalal di Desa Cilograng

    Sepak Bola Meriahkan Halalbihalal di Desa Cilograng

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • food
    Sorotan Tajam ke MBG Gunungbatu: Menu Dipersoalkan, Klarifikasi Tak Kunjung Muncul

    Sorotan Tajam ke MBG Gunungbatu: Menu Dipersoalkan, Klarifikasi Tak Kunjung Muncul

    Dituding Sebagai Oknum, M.U Buka Suara “Oknum Wartawan HDI” Tidak Bekerja Secara Profesional

    Dituding Sebagai Oknum, M.U Buka Suara “Oknum Wartawan HDI” Tidak Bekerja Secara Profesional

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
    Sepak Bola Meriahkan Halalbihalal di Desa Cilograng

    Sepak Bola Meriahkan Halalbihalal di Desa Cilograng

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • food
    Sorotan Tajam ke MBG Gunungbatu: Menu Dipersoalkan, Klarifikasi Tak Kunjung Muncul

    Sorotan Tajam ke MBG Gunungbatu: Menu Dipersoalkan, Klarifikasi Tak Kunjung Muncul

    Dituding Sebagai Oknum, M.U Buka Suara “Oknum Wartawan HDI” Tidak Bekerja Secara Profesional

    Dituding Sebagai Oknum, M.U Buka Suara “Oknum Wartawan HDI” Tidak Bekerja Secara Profesional

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
Suara Masyarakat Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso Disebut Tabrak Konstitusi dan Terancam Delik Pidana

Pimred Suhendi by Pimred Suhendi
February 27, 2026
in Hukrim
0
Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso Disebut Tabrak Konstitusi dan Terancam Delik Pidana
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

SMInews.iinfo. Kota Malang -Sebuah pendapat hukum baru dirilis di Malang pada Kamis (26/02/2026) oleh Advokat dan Konsultan Hukum, Hertanto Budhi Prasetyo, S.S., S.H., M.H. Melalui Legal Opinion (Pendapat Hukum) bernomor 389/Legal-Opini/PUMI/II/2026, Hertanto membongkar dugaan praktik perampasan hak rakyat yang dilakukan secara sistematis oleh birokrasi Pemerintah Kota Malang.

​Dalam analisis yuridisnya, Hertanto membidik langsung sosok Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, atas dugaan penyerobotan lahan warga yang disulap seolah-olah menjadi aset daerah, lalu disewakan kepada pihak ketiga, yakni Perumda Tugu Tirta.

RELATED POSTS

Tidak Ada Kata Toleransi, Polres Metro Bekasi Amankan 13 Pelaku kekerasan  terhadap orang.

Diduga Dilarang Temuin Klien, Pengacara. ‘ Bang Naga,” : Ini Pelanggaran KUHAP

​”Kekuasaan Bukan Instrumen Dominasi”
​Hertanto mengawali analisisnya dengan peringatan keras bahwa Indonesia adalah negara hukum (Rechtstaat), Indonesia bukan negara kekuasaan. Ia menegaskan bahwa tindakan Sekda yang menandatangani perjanjian sewa atas tanah yang masih memiliki alas hak milik warga yang sah adalah bentuk pelanggaran konstitusional telanjang terhadap Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

​”Hak milik pribadi tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang. Jika tanah tersebut belum pernah dibebaskan melalui mekanisme pengadaan tanah bagi kepentingan umum yang sah, maka klaim sepihak Pemkot Malang adalah tindakan inkonstitusional yang mencederai prinsip due process of law,” tegas Hertanto dalam dokumen tersebut.

​Tidak hanya persoalan administrasi, Hertanto menyeret kasus ini ke ranah pidana yang sangat serius. Ia menyoroti Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait delik Stellionaat—yakni menyewakan atau mengalihkan hak atas tanah yang diketahui bukan miliknya.

​”Apabila pejabat secara sadar tetap melanjutkan transaksi atas objek yang status kepemilikannya belum jelas, maka unsur kesengajaan bersyarat (dolus eventualis) telah terpenuhi. Ini bukan lagi sekadar kesalahan prosedur, tapi perbuatan pidana yang melahirkan pertanggungjawaban pribadi (personal criminal liability).

Jabatan tidak bisa menjadi tameng untuk tindakan kriminal,” tulisnya dengan nada keras.
​Lebih jauh, ia mengaitkan tindakan ini dengan Pasal 3 UU Tipikor. Menurutnya, jika penyewaan lahan tersebut menguntungkan pihak tertentu (korporasi daerah) dengan menyalahgunakan kewenangan yang merugikan hak ekonomi warga, maka aroma korupsi sangat menyengat dalam kasus ini.

​Analisis Hertanto juga membedah sisi hukum administrasi pemerintahan. Ia menilai Sekda telah melakukan:
​Detournement de Pouvoir: Penyimpangan tujuan wewenang.
​Exces de Pouvoir: Melampaui batas kewenangan.
​Willekeur: Tindakan sewenang-wenang yang mengangkangi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

​”Bagaimana mungkin tanah yang tidak tercatat sah sebagai aset daerah dalam sistem pengelolaan barang milik daerah bisa dijadikan objek sewa? Ini adalah cacat kewenangan.
Perjanjian sewa tersebut secara hukum adalah null and void atau batal demi hukum sejak semula!” serunya.
​
​Sebagai langkah konkret, Hertanto menegaskan bahwa warga yang dirugikan memiliki hak penuh untuk mengajukan gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad (Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
​Pemerintah Kota Malang dianggap telah melakukan perampasan hak kebendaan secara tidak sah. Warga berhak menuntut:
​Pembatalan perjanjian sewa secara total.
​Ganti kerugian materil dan immateril.
​Pemulihan keadaan hak (restitutio in integrum).
​
Advokat Hertanto Budhi Prasetyo mendesak tiga langkah hukumnya :
-​Segera ajukan gugatan PMH atau PTUN untuk membatalkan keputusan administratif Sekda.
-​Lapor Pidana ke aparat penegak hukum atas dugaan Stellionaat dan penyalahgunaan wewenang.
-​Adukan ke Ombudsman RI untuk membedah praktik maladministrasi berat dalam tata kelola aset di Kota Malang.

​”Kekuasaan publik adalah amanah yang dibatasi hukum. Setiap pejabat yang menabrak hak rakyat harus siap untuk menghadapi konsekuensi hukum, baik secara jabatan maupun personal,” pungkas Hertanto dalam pernyataan penutup Pendapat Hukumnya.

(Krm)

Tags: headline lSekda Kota Malang Erik Setyo Santoso Disebut Tabrak Konstitusi dan Terancam Delik Pidana
ShareSend
Pimred Suhendi

Pimred Suhendi

Related Posts

Tidak Ada Kata Toleransi, Polres Metro Bekasi Amankan 13 Pelaku kekerasan  terhadap orang.

Tidak Ada Kata Toleransi, Polres Metro Bekasi Amankan 13 Pelaku kekerasan  terhadap orang.

by Pimred Suhendi
April 15, 2026
0

SMInew.info. Kabupaten Bekasi — Polres Metro Bekasi terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah...

Diduga Dilarang Temuin Klien, Pengacara. ‘ Bang Naga,” : Ini Pelanggaran KUHAP

Diduga Dilarang Temuin Klien, Pengacara. ‘ Bang Naga,” : Ini Pelanggaran KUHAP

by Pimred Suhendi
April 6, 2026
0

SMInews.info.Kotabaru, Kalsel — Pengacara M. Hafidz Halim, S.H., dari kantor Advokat BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif) & REKAN yang...

Cekcok Soal Pekerja, Pria Diduga RT Bacok Warga di Padarincang

Cekcok Soal Pekerja, Pria Diduga RT Bacok Warga di Padarincang

by Admin Redaksi
March 28, 2026
0

SMINews || Serang, Banten – Peristiwa pembacokan yang diduga dilakukan oleh seorang Ketua RT menggegerkan warga Kampung Sabrang RT 028/RW...

Mintarno, S.H Kuasa Hukum Terlapor Mengajukan Perlindungan Hukum Terkait Laporan Dugaan Pemindahan CCTV yang Dilaporkan Suaminya

Mintarno, S.H Kuasa Hukum Terlapor Mengajukan Perlindungan Hukum Terkait Laporan Dugaan Pemindahan CCTV yang Dilaporkan Suaminya

by Pimred Suhendi
March 24, 2026
0

SMInews. info.DEPOK – Seorang perempuan berinisial U mengajukan permohonan perlindungan hukum terkait laporan dugaan pemindahan perangkat CCTV yang dilaporkan oleh...

Krisis Obat di RSUD Berkah Pandeglang Terbongkar, Pasien BPJS Dipaksa Beli Obat di Luar

Krisis Obat di RSUD Berkah Pandeglang Terbongkar, Pasien BPJS Dipaksa Beli Obat di Luar

by Pimred Suhendi
March 10, 2026
0

SMInews.info. PANDEGLANG – Kelangkaan obat dan dugaan buruknya pelayanan di RSUD Berkah Pandeglang kembali menjadi sorotan publik. Kondisi ini mencuat...

Next Post
Tak Terima Disorot Soal MBG? Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuduh Media, GOWIL: Hak Jawab Bukan Tameng!

Tak Terima Disorot Soal MBG? Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuduh Media, GOWIL: Hak Jawab Bukan Tameng!

Anggota Polsek Banjarsari Laksanakan Giat Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat di Kecamatan Banjarsari

Anggota Polsek Banjarsari Laksanakan Giat Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat di Kecamatan Banjarsari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Memperingati Hari Kartini SMPN 51 Surabaya Menggelar Berbagai Kegiatan

Memperingati Hari Kartini SMPN 51 Surabaya Menggelar Berbagai Kegiatan

April 17, 2026
DPD KNPI Lebak Mengecam keras Tewasnya warga di proyek waduk karian naungan BBWSC Banten Di Kecamatan maja

DPD KNPI Lebak Mengecam keras Tewasnya warga di proyek waduk karian naungan BBWSC Banten Di Kecamatan maja

April 15, 2026
  • 642 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Viral Video Dugaan Makanan MBG Tak Layak Konsumsi, Koordinator Kader Desa Pasirkadu Beri Klarifikasi

    Viral Video Dugaan Makanan MBG Tak Layak Konsumsi, Koordinator Kader Desa Pasirkadu Beri Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad ke-1 Majlis ABATA Santuni 49 Anak Yatim Piatu, Hadroh, Istighosah, dan Tabligh Akbar Semarakkan Acara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas Pertambangan di Desa Bojongjuruh Diduga Cemari Fasilitas Umum, Ormas BBP DPAC Banjarsari Ancam Aksi Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga desa Kujangsari Gelar Deklarasi Dukungan terhadap perusahan CV Bocah Gunung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • #WargaBantuWarga — Mahasiswa dan Pelajar Banjarsari Galang Kepedulian untuk Korban Sumatera Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suara Masyarakat Indonesia

© 2026 Suara Masyarakat Indonesia - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Seni & Budaya
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Travel
  • Agama
  • Health
  • Food

© 2026 Suara Masyarakat Indonesia - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In