SMINews.info || PANDEGLANG – Polemik dugaan carut marut pengelolaan Dana BOS di SDN Curugciung 3 kini memasuki fase yang lebih serius. Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Pandeglang melontarkan ultimatum keras kepada Dinas Pendidikan agar segera melakukan audit forensik dan membuka seluruh dokumen realisasi anggaran ke publik.
Sekretaris Jenderal DPC AWDI Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan persoalan ini tidak bisa lagi disikapi dengan klarifikasi normatif atau pernyataan sepihak. Ia menyebut terdapat kontradiksi serius antara pengakuan penggunaan dana untuk membayar hutang dengan bantahan tegas dari mantan kepala sekolah.
“Ini bukan lagi soal miskomunikasi. Ada pengakuan dana digunakan untuk membayar hutang, sementara pihak yang disebut memiliki hutang membantah keras. Artinya ada sesuatu yang harus dibuka secara transparan. Audit forensik harga mati,” tegas Jaka.
Sebelumnya, Plt Kepala Sekolah mengakui Dana BOS digunakan untuk membayar hutang sekitar Rp8 juta lebih milik kepala sekolah yang telah pensiun. Namun Bowo, mantan Kepala Sekolah SDN Curugciung 3 yang purna tugas pada Desember 2024, secara terbuka menyatakan dirinya tidak pernah memiliki hutang dan siap diklarifikasi di hadapan Korwil maupun Dinas Pendidikan.
Di sisi lain, kondisi fisik sekolah dinilai memprihatinkan. Keramik hancur, plafon bolong, dinding retak, dan jendela tanpa kaca menjadi potret nyata yang dinilai bertolak belakang dengan tujuan pengucuran Dana BOS yang setiap tahun dialokasikan untuk operasional dan pemeliharaan sekolah.
AWDI menilai, jika anggaran 2023 hingga 2025 dikelola sesuai petunjuk teknis, seharusnya tidak terjadi degradasi fasilitas separah itu. Kondisi tersebut dinilai sebagai indikator kuat adanya dugaan maladministrasi atau bahkan potensi penyimpangan anggaran.
“Jangan sampai dana publik untuk pendidikan anak-anak justru habis tanpa jejak yang jelas. Ini bukan uang pribadi, ini uang negara. Jika tidak ada audit terbuka, maka wajar publik menduga ada praktik yang tidak semestinya,” ujar Jaka.
AWDI juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang tidak bersikap pasif. Mereka mendesak agar seluruh laporan realisasi Dana BOS, bukti pengeluaran, hingga dokumen serah terima jabatan dipublikasikan secara transparan.
“Kami beri peringatan tegas: jangan ada upaya saling lempar tanggung jawab atau pengaburan fakta. Jika diperlukan, kami siap mendorong persoalan ini ke aparat pengawas internal maupun penegak hukum,” tambahnya.
Kasus SDN Curugciung 3 kini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Pandeglang. AWDI menegaskan akan terus mengawal dan membuka fakta seluas-luasnya hingga publik mendapatkan jawaban yang terang dan akuntabel.
(Team/red)













