Suara Masyarakat Indonesia
Friday, April 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
    Sepak Bola Meriahkan Halalbihalal di Desa Cilograng

    Sepak Bola Meriahkan Halalbihalal di Desa Cilograng

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • food
    Sorotan Tajam ke MBG Gunungbatu: Menu Dipersoalkan, Klarifikasi Tak Kunjung Muncul

    Sorotan Tajam ke MBG Gunungbatu: Menu Dipersoalkan, Klarifikasi Tak Kunjung Muncul

    Dituding Sebagai Oknum, M.U Buka Suara “Oknum Wartawan HDI” Tidak Bekerja Secara Profesional

    Dituding Sebagai Oknum, M.U Buka Suara “Oknum Wartawan HDI” Tidak Bekerja Secara Profesional

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
    Sepak Bola Meriahkan Halalbihalal di Desa Cilograng

    Sepak Bola Meriahkan Halalbihalal di Desa Cilograng

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • food
    Sorotan Tajam ke MBG Gunungbatu: Menu Dipersoalkan, Klarifikasi Tak Kunjung Muncul

    Sorotan Tajam ke MBG Gunungbatu: Menu Dipersoalkan, Klarifikasi Tak Kunjung Muncul

    Dituding Sebagai Oknum, M.U Buka Suara “Oknum Wartawan HDI” Tidak Bekerja Secara Profesional

    Dituding Sebagai Oknum, M.U Buka Suara “Oknum Wartawan HDI” Tidak Bekerja Secara Profesional

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
Suara Masyarakat Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukrim

ARRUKI dan LP3HI Gugat Kabareskrim dan Jampidum soal Penelantaran Perkara Judi Online, Ada Nama-nama Dibongkar

Pimred Suhendi by Pimred Suhendi
March 6, 2026
in Hukrim
0
ARRUKI dan LP3HI Gugat Kabareskrim dan Jampidum soal Penelantaran Perkara Judi Online, Ada Nama-nama Dibongkar
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

SMInews.info. Jumat, 6 Maret 2026 – ARRUKI (Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia) dan LP3HI (Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kabareskrim dan Jampidum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan ini terkait dugaan penelantaran penanganan perkara judi online yang melibatkan terdakwa Firman Hertanto alias Aseng Semarang.

RELATED POSTS

Tidak Ada Kata Toleransi, Polres Metro Bekasi Amankan 13 Pelaku kekerasan  terhadap orang.

Diduga Dilarang Temuin Klien, Pengacara. ‘ Bang Naga,” : Ini Pelanggaran KUHAP

Gugatan praperadilan ini tercatat dengan nomor perkara 22/PID.PRAP/2026 dan diajukan pada hari Jumat, 6 Maret 2026.

ARRUKI dan LP3HI menilai, langkah Bareskrim Polri dalam menunda penanganan perkara tersebut tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 158.e KUHAP baru, yang mengatur kewajiban penyidikan dan penuntutan.

*Putusan PN Jakarta Utara dan Fakta Pelaku Lain*

Perkara awalnya ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri sejak tahap penyidikan hingga penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan nomor perkara 363/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Utr.

Pada 17 Desember 2025, pengadilan memutuskan bahwa Firman Hertanto tidak terbukti bersalah atas tuduhan tindak pidana pencucian uang.

Terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, dan hak-hak terdakwa dipulihkan.

Namun, dalam pertimbangan putusan halaman 422, 423, dan 511, majelis hakim menyebut adanya pelaku lain yang terkait transaksi rekening judi online, yaitu Gandi Putra Tan, Ku Budi Satria, Ramli Lim, dan Mintarno alias Aming (DPO), yang tidak dijadikan tersangka.
Majelis hakim menyatakan adanya conmingling atau pencampuran transaksi rekening terdakwa dengan rekening penampung judi online, namun fakta persidangan hanya menunjukkan kaitan terbatas antara saksi dan beberapa pihak lain.

Boyamin Saiman, kuasa hukum ARRUKI, pun menjelaskan soal itu.

“Seharusnya yang menjadi terdakwa comingling dalam tindak pidana pencucian uang adalah saksi Gandi Putra Tan, Ku Budi Satria, Ramli Lim, dan Mintarno alias Aming (DPO), namun mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka.”

*Gugatan Praperadilan: Penegasan Penyidikan*

ARRUKI dan LP3HI menilai Bareskrim Polri telah menunda penanganan perkara secara tidak sah karena tidak menetapkan tersangka bagi pelaku lain sebagaimana diperintahkan dalam putusan PN Jakarta Utara.

Gugatan praperadilan menuntut agar Bareskrim segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menetapkan tersangka untuk pelaku lain, serta melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung untuk penuntutan.

“Dengan tidak diterbitkannya surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka, wajar jika Bareskrim dinyatakan telah menunda penanganan perkara tanpa alasan yang sah,” kata Boyamin.

*Langkah Selanjutnya*:

Persidangan praperadilan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Maret 2026.

ARRUKI dan LP3HI berharap langkah hukum ini memastikan tindak lanjut penyidikan terhadap pelaku lain dalam kasus judi online dapat segera dilakukan, sesuai dengan perintah putusan PN Jakarta Utara.

Sejak keputusan pengadilan sebelumnya hingga pengajuan praperadilan, nama-nama yang disebut dalam pertimbangan hakim belum ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Gandi Putra Tan, Ku Budi Satria, Ramli Lim, dan Mintarno alias Aming (DPO).

Hal ini menjadi dasar gugatan untuk menegaskan kewajiban Bareskrim dan Jampidum melaksanakan penyidikan dan penuntutan.

ARRUKI dan LP3HI menegaskan bahwa penanganan perkara ini bukan sekadar fakta sosial, tetapi telah menjadi fakta hukum yang wajib ditindaklanjuti.

Gugatan praperadilan ini diharapkan menjadi mekanisme hukum untuk memastikan proses hukum berjalan lengkap dan sesuai putusan pengadilan.(Red)

Tags: Ada Nama-nama DibongkarARRUKI dan LP3HI Gugat Kabareskrim dan Jampidum soal Penelantaran Perkara Judi Onlineheadline ang Ilegal Diburu
ShareSend
Pimred Suhendi

Pimred Suhendi

Related Posts

Tidak Ada Kata Toleransi, Polres Metro Bekasi Amankan 13 Pelaku kekerasan  terhadap orang.

Tidak Ada Kata Toleransi, Polres Metro Bekasi Amankan 13 Pelaku kekerasan  terhadap orang.

by Pimred Suhendi
April 15, 2026
0

SMInew.info. Kabupaten Bekasi — Polres Metro Bekasi terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah...

Diduga Dilarang Temuin Klien, Pengacara. ‘ Bang Naga,” : Ini Pelanggaran KUHAP

Diduga Dilarang Temuin Klien, Pengacara. ‘ Bang Naga,” : Ini Pelanggaran KUHAP

by Pimred Suhendi
April 6, 2026
0

SMInews.info.Kotabaru, Kalsel — Pengacara M. Hafidz Halim, S.H., dari kantor Advokat BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif) & REKAN yang...

Cekcok Soal Pekerja, Pria Diduga RT Bacok Warga di Padarincang

Cekcok Soal Pekerja, Pria Diduga RT Bacok Warga di Padarincang

by Admin Redaksi
March 28, 2026
0

SMINews || Serang, Banten – Peristiwa pembacokan yang diduga dilakukan oleh seorang Ketua RT menggegerkan warga Kampung Sabrang RT 028/RW...

Mintarno, S.H Kuasa Hukum Terlapor Mengajukan Perlindungan Hukum Terkait Laporan Dugaan Pemindahan CCTV yang Dilaporkan Suaminya

Mintarno, S.H Kuasa Hukum Terlapor Mengajukan Perlindungan Hukum Terkait Laporan Dugaan Pemindahan CCTV yang Dilaporkan Suaminya

by Pimred Suhendi
March 24, 2026
0

SMInews. info.DEPOK – Seorang perempuan berinisial U mengajukan permohonan perlindungan hukum terkait laporan dugaan pemindahan perangkat CCTV yang dilaporkan oleh...

Krisis Obat di RSUD Berkah Pandeglang Terbongkar, Pasien BPJS Dipaksa Beli Obat di Luar

Krisis Obat di RSUD Berkah Pandeglang Terbongkar, Pasien BPJS Dipaksa Beli Obat di Luar

by Pimred Suhendi
March 10, 2026
0

SMInews.info. PANDEGLANG – Kelangkaan obat dan dugaan buruknya pelayanan di RSUD Berkah Pandeglang kembali menjadi sorotan publik. Kondisi ini mencuat...

Next Post
Bendera Merah Putih Sobek Berkibar di SDN Karangsari 1, Dinilai Cederai Simbol Negara dan Berpotensi Melanggar Hukum

Bendera Merah Putih Sobek Berkibar di SDN Karangsari 1, Dinilai Cederai Simbol Negara dan Berpotensi Melanggar Hukum

LPK-RI Laporkan Dugaan Intimidasi di Kantor DPD Bali ke Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana, dan Denpom Bali

LPK-RI Laporkan Dugaan Intimidasi di Kantor DPD Bali ke Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana, dan Denpom Bali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Diduga Halangi Tugas Jurnalis, SPPG Menes Dikecam Aktivis dan Publik

Diduga Halangi Tugas Jurnalis, SPPG Menes Dikecam Aktivis dan Publik

April 17, 2026
Memperingati Hari Kartini SMPN 51 Surabaya Menggelar Berbagai Kegiatan

Memperingati Hari Kartini SMPN 51 Surabaya Menggelar Berbagai Kegiatan

April 17, 2026
  • 642 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Viral Video Dugaan Makanan MBG Tak Layak Konsumsi, Koordinator Kader Desa Pasirkadu Beri Klarifikasi

    Viral Video Dugaan Makanan MBG Tak Layak Konsumsi, Koordinator Kader Desa Pasirkadu Beri Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad ke-1 Majlis ABATA Santuni 49 Anak Yatim Piatu, Hadroh, Istighosah, dan Tabligh Akbar Semarakkan Acara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas Pertambangan di Desa Bojongjuruh Diduga Cemari Fasilitas Umum, Ormas BBP DPAC Banjarsari Ancam Aksi Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga desa Kujangsari Gelar Deklarasi Dukungan terhadap perusahan CV Bocah Gunung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • #WargaBantuWarga — Mahasiswa dan Pelajar Banjarsari Galang Kepedulian untuk Korban Sumatera Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suara Masyarakat Indonesia

© 2026 Suara Masyarakat Indonesia - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Seni & Budaya
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Travel
  • Agama
  • Health
  • Food

© 2026 Suara Masyarakat Indonesia - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In