Suara Masyarakat Indonesia
Friday, April 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
    Sepak Bola Meriahkan Halalbihalal di Desa Cilograng

    Sepak Bola Meriahkan Halalbihalal di Desa Cilograng

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • food
    Sorotan Tajam ke MBG Gunungbatu: Menu Dipersoalkan, Klarifikasi Tak Kunjung Muncul

    Sorotan Tajam ke MBG Gunungbatu: Menu Dipersoalkan, Klarifikasi Tak Kunjung Muncul

    Dituding Sebagai Oknum, M.U Buka Suara “Oknum Wartawan HDI” Tidak Bekerja Secara Profesional

    Dituding Sebagai Oknum, M.U Buka Suara “Oknum Wartawan HDI” Tidak Bekerja Secara Profesional

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
    Sepak Bola Meriahkan Halalbihalal di Desa Cilograng

    Sepak Bola Meriahkan Halalbihalal di Desa Cilograng

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • food
    Sorotan Tajam ke MBG Gunungbatu: Menu Dipersoalkan, Klarifikasi Tak Kunjung Muncul

    Sorotan Tajam ke MBG Gunungbatu: Menu Dipersoalkan, Klarifikasi Tak Kunjung Muncul

    Dituding Sebagai Oknum, M.U Buka Suara “Oknum Wartawan HDI” Tidak Bekerja Secara Profesional

    Dituding Sebagai Oknum, M.U Buka Suara “Oknum Wartawan HDI” Tidak Bekerja Secara Profesional

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
Suara Masyarakat Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukrim

Menelisik  UU ORMAS Dan  Ketentuan Hukumnya: Tindakan Mengagalkqn Kegiatan ORGANISASI Lain Secara Paksa Berpotebsi Melawan  Hukum

Pimred Suhendi by Pimred Suhendi
March 8, 2026
in Hukrim
0
Menelisik  UU ORMAS Dan  Ketentuan Hukumnya: Tindakan Mengagalkqn Kegiatan ORGANISASI Lain Secara Paksa Berpotebsi Melawan  Hukum
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

SMInews.info. Bogor, 8 Maret 2026 – Belakangan ini, dinamika organisasi kemasyarakatan (ormas) di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Bogor, seringkali memunculkan konflik yang berujung pada tindakan anarkis. Salah satu bentuknya adalah upaya pembubaran paksa terhadap kegiatan organisasi lain. Dalam pandangan hukum, tindakan semacam ini tidak boleh dibiarkan dan memiliki landasan hukum yang jelas untuk diproses secara hukum.

Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai landasan hukum dan pasal-pasal yang dilanggar dalam kasus tindakan ormas yang menggagalkan atau membubarkan kegiatan organisasi lain secara paksa:

RELATED POSTS

Tidak Ada Kata Toleransi, Polres Metro Bekasi Amankan 13 Pelaku kekerasan  terhadap orang.

Diduga Dilarang Temuin Klien, Pengacara. ‘ Bang Naga,” : Ini Pelanggaran KUHAP

I. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017)

UU Ormas memberikan batasan tegas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh sebuah ormas. Ketentuan kuncinya adalah sebagai berikut:

1. Pasal 59 Ayat (3) Huruf c
Pasal ini melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas pribadi. Tindakan menggagalkan dan membubarkan kegiatan organisasi lain secara paksa jelas dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Jika dalam pelaksanaannya melibatkan kekerasan fisik atau perusakan barang, maka pasal ini telah dilanggar.
2. Pasal 59 Ayat (3) Huruf d
Pasal ini melarang ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum atau penyelenggara negara. Membubarkan kegiatan organisasi lain adalah wewenang mutlak bagi penegak hukum atau lembaga yang berwenang berdasarkan aturan yang berlaku, bukan wewenang yang dimiliki oleh sebuah ormas atau kelompok masyarakat tertentu. Mengambil alih wewenang ini merupakan pelanggaran hukum.
3. Pasal 67
Pasal ini mengatur mengenai sanksi pidana bagi setiap orang atau pengurus ormas yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. Sanksi yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda, yang menunjukkan betapa seriusnya hukum memandang pelanggaran tersebut.

II. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Selain UU Ormas, tindakan pembubaran paksa juga dapat dikenakan pasal-pasal dari KUHP, tergantung pada modus operandi yang dilakukan:

1. Pasal 170 KUHP
Jika tindakan pembubaran tersebut melibatkan kekerasan fisik terhadap orang atau barang, maka tindakan tersebut dapat dikenakan Pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang atau barang.
2. Pasal 186 KUHP
Jika tindakan tersebut bertujuan atau berakibat mengganggu kegiatan yang sah dan ketertiban umum tanpa menggunakan kekerasan fisik yang berat, maka dapat dikenakan Pasal 186 tentang mengganggu ketertiban umum.
3. Pasal 406 KUHP
Jika dalam proses pembubaran paksa tersebut terjadi perusakan atau pengrusakan terhadap fasilitas atau barang milik pribadi maupun organisasi, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 406 tentang kerusakan barang.

Catatan Penting dan Prosedur Hukum

Bagi pihak yang merasa dirugikan, langkah hukum dapat ditempuh dengan memperhatikan hal-hal berikut:

– Pembuktian: Setiap laporan yang diajukan kepada kepolisian harus disertai dengan bukti yang cukup. Bukti tersebut dapat berupa keterangan saksi, dokumentasi foto atau video, serta dokumen-dokumen yang menunjukkan keabsahan kegiatan yang digagalkan dan bukti tindakan pelanggaran yang terjadi.
– Penyelidikan: Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk menelaah apakah unsur-unsur pelanggaran hukum telah terpenuhi sebelum memutuskan untuk melanjutkan ke tahap penyidikan dan penuntutan.
– Jalur Alternatif: Selain jalur pidana, pihak yang dirugikan juga dapat menempuh jalur administratif dengan melaporkan tindakan ormas tersebut kepada pemerintah daerah atau lembaga yang berwenang mengawasi ormas, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Ormas.

Hukum hadir untuk menegakkan ketertiban dan melindungi hak setiap organisasi untuk berjalan sesuai aturan. Tindakan main hakim sendiri, termasuk membubarkan kegiatan organisasi lain, tidak dibenarkan dalam negara hukum.

Hormat kami,

H. Nur Kholis
Aktivis dan Advokat
Ketua Kantor Hukum Abri

Tagar:
#UUOrmas #HukumIndonesia #KetertibanUmum #KasusOrmas #AdvokasiHukum #KabupatenBogor #NegaraHukum #MainHakimSendiri #TindakanAnarkis #HukumPidana #KUHP #OrganisasiKemasyarakatan #KeamananNasional #KeadilanHukum #BeritaHukum #InfoHukum #PerlindunganHukum #BogorHariIni #DinasHukumHAM #AturanHukum

Penjelasan Tagar Tambahan:

– Tagar Topik Spesifik: #MainHakimSendiri, #TindakanAnarkis, #HukumPidana, #KUHP – memperjelas isi konten.
– Tagar Luas/Umum: #KeamananNasional, #KeadilanHukum, #BeritaHukum, #InfoHukum – menjangkau audiens yang lebih luas yang tertarik pada isu hukum dan sosial.
– Tagar Wilayah & Lembaga: #BogorHariIni, #DinasHukumHAM – meningkatkan relevansi lokal dan keterkaitan dengan lembaga terkait.
– Tagar Tren: #PerlindunganHukum, #AturanHukum

Tags: headline iMenelisik  UU ORMAS Dan  Ketentuan Hukumnya: Tindakan Mengagalkqn Kegiatan ORGANISASI Lain Secara Paksa Berpotebsi Melawan  Hukum
ShareSend
Pimred Suhendi

Pimred Suhendi

Related Posts

Tidak Ada Kata Toleransi, Polres Metro Bekasi Amankan 13 Pelaku kekerasan  terhadap orang.

Tidak Ada Kata Toleransi, Polres Metro Bekasi Amankan 13 Pelaku kekerasan  terhadap orang.

by Pimred Suhendi
April 15, 2026
0

SMInew.info. Kabupaten Bekasi — Polres Metro Bekasi terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah...

Diduga Dilarang Temuin Klien, Pengacara. ‘ Bang Naga,” : Ini Pelanggaran KUHAP

Diduga Dilarang Temuin Klien, Pengacara. ‘ Bang Naga,” : Ini Pelanggaran KUHAP

by Pimred Suhendi
April 6, 2026
0

SMInews.info.Kotabaru, Kalsel — Pengacara M. Hafidz Halim, S.H., dari kantor Advokat BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif) & REKAN yang...

Cekcok Soal Pekerja, Pria Diduga RT Bacok Warga di Padarincang

Cekcok Soal Pekerja, Pria Diduga RT Bacok Warga di Padarincang

by Admin Redaksi
March 28, 2026
0

SMINews || Serang, Banten – Peristiwa pembacokan yang diduga dilakukan oleh seorang Ketua RT menggegerkan warga Kampung Sabrang RT 028/RW...

Mintarno, S.H Kuasa Hukum Terlapor Mengajukan Perlindungan Hukum Terkait Laporan Dugaan Pemindahan CCTV yang Dilaporkan Suaminya

Mintarno, S.H Kuasa Hukum Terlapor Mengajukan Perlindungan Hukum Terkait Laporan Dugaan Pemindahan CCTV yang Dilaporkan Suaminya

by Pimred Suhendi
March 24, 2026
0

SMInews. info.DEPOK – Seorang perempuan berinisial U mengajukan permohonan perlindungan hukum terkait laporan dugaan pemindahan perangkat CCTV yang dilaporkan oleh...

Krisis Obat di RSUD Berkah Pandeglang Terbongkar, Pasien BPJS Dipaksa Beli Obat di Luar

Krisis Obat di RSUD Berkah Pandeglang Terbongkar, Pasien BPJS Dipaksa Beli Obat di Luar

by Pimred Suhendi
March 10, 2026
0

SMInews.info. PANDEGLANG – Kelangkaan obat dan dugaan buruknya pelayanan di RSUD Berkah Pandeglang kembali menjadi sorotan publik. Kondisi ini mencuat...

Next Post
PKBM Samudera Diduga Mark-up Data Warga Belajar, Pencairan Dana BOSP Perlu Di Pertanyakan

PKBM Samudera Diduga Mark-up Data Warga Belajar, Pencairan Dana BOSP Perlu Di Pertanyakan

Somasi Final Diabaikan! Tim Hukum Budi Kartono Siap Tempuh Gugatan di PN Sumedang dan Bongkar Dugaan Kejahatan di Polda Jawa Barat

Somasi Final Diabaikan! Tim Hukum Budi Kartono Siap Tempuh Gugatan di PN Sumedang dan Bongkar Dugaan Kejahatan di Polda Jawa Barat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Memperingati Hari Kartini SMPN 51 Surabaya Menggelar Berbagai Kegiatan

Memperingati Hari Kartini SMPN 51 Surabaya Menggelar Berbagai Kegiatan

April 17, 2026
DPD KNPI Lebak Mengecam keras Tewasnya warga di proyek waduk karian naungan BBWSC Banten Di Kecamatan maja

DPD KNPI Lebak Mengecam keras Tewasnya warga di proyek waduk karian naungan BBWSC Banten Di Kecamatan maja

April 15, 2026
  • 642 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Viral Video Dugaan Makanan MBG Tak Layak Konsumsi, Koordinator Kader Desa Pasirkadu Beri Klarifikasi

    Viral Video Dugaan Makanan MBG Tak Layak Konsumsi, Koordinator Kader Desa Pasirkadu Beri Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad ke-1 Majlis ABATA Santuni 49 Anak Yatim Piatu, Hadroh, Istighosah, dan Tabligh Akbar Semarakkan Acara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas Pertambangan di Desa Bojongjuruh Diduga Cemari Fasilitas Umum, Ormas BBP DPAC Banjarsari Ancam Aksi Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga desa Kujangsari Gelar Deklarasi Dukungan terhadap perusahan CV Bocah Gunung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • #WargaBantuWarga — Mahasiswa dan Pelajar Banjarsari Galang Kepedulian untuk Korban Sumatera Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suara Masyarakat Indonesia

© 2026 Suara Masyarakat Indonesia - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Seni & Budaya
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Travel
  • Agama
  • Health
  • Food

© 2026 Suara Masyarakat Indonesia - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In