Suara Masyarakat Indonesia
Friday, April 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
    Sepak Bola Meriahkan Halalbihalal di Desa Cilograng

    Sepak Bola Meriahkan Halalbihalal di Desa Cilograng

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • food
    Sorotan Tajam ke MBG Gunungbatu: Menu Dipersoalkan, Klarifikasi Tak Kunjung Muncul

    Sorotan Tajam ke MBG Gunungbatu: Menu Dipersoalkan, Klarifikasi Tak Kunjung Muncul

    Dituding Sebagai Oknum, M.U Buka Suara “Oknum Wartawan HDI” Tidak Bekerja Secara Profesional

    Dituding Sebagai Oknum, M.U Buka Suara “Oknum Wartawan HDI” Tidak Bekerja Secara Profesional

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
    Sepak Bola Meriahkan Halalbihalal di Desa Cilograng

    Sepak Bola Meriahkan Halalbihalal di Desa Cilograng

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • food
    Sorotan Tajam ke MBG Gunungbatu: Menu Dipersoalkan, Klarifikasi Tak Kunjung Muncul

    Sorotan Tajam ke MBG Gunungbatu: Menu Dipersoalkan, Klarifikasi Tak Kunjung Muncul

    Dituding Sebagai Oknum, M.U Buka Suara “Oknum Wartawan HDI” Tidak Bekerja Secara Profesional

    Dituding Sebagai Oknum, M.U Buka Suara “Oknum Wartawan HDI” Tidak Bekerja Secara Profesional

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
Suara Masyarakat Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukrim

Diduga Dilarang Temuin Klien, Pengacara. ‘ Bang Naga,” : Ini Pelanggaran KUHAP

Pimred Suhendi by Pimred Suhendi
April 6, 2026
in Hukrim
0
Diduga Dilarang Temuin Klien, Pengacara. ‘ Bang Naga,” : Ini Pelanggaran KUHAP
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

SMInews.info.Kotabaru, Kalsel — Pengacara M. Hafidz Halim, S.H., dari kantor Advokat BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif) & REKAN yang dikenal dengan sapaan Bang Naga, mengaku mendapat perlakuan tidak semestinya saat hendak menemui kliennya yang tengah ditahan. Ia menyebut akses pertemuan dengan kliennya dihalangi oleh pihak Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti).

Meski dirinya telah mengantongi izin dari penyidik. Kasat Tahti tersebut tetap melarang bertemu kliennya karena harus dapat ijin dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) terlebih dahulu.

RELATED POSTS

Tidak Ada Kata Toleransi, Polres Metro Bekasi Amankan 13 Pelaku kekerasan  terhadap orang.

Cekcok Soal Pekerja, Pria Diduga RT Bacok Warga di Padarincang

Peristiwa itu terjadi saat Bang Naga hendak menemui kliennya berinisial Dea. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil lantaran larangan disampaikan oleh pihak Kasat Tahti,yang saat itu tidak ada di tempat, kemudian salah satu anggota yang bernama Rafi menyarankan untuk menghubungi melalui sambungan telepon.

“Tindakan menghalangi pengacara bertemu klien yang ditahan merupakan pelanggaran hukum acara pidana. Dalam hal ini, saya dilarang oleh Kasat Tahti, padahal sebelumnya sudah mendapatkan izin dari Kanit Satresnarkoba,” ujar Bang Naga, Minggu (5/4/2026).

Ia menegaskan, larangan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 70 ayat (1) yang menjamin hak penasihat hukum untuk berkomunikasi dengan kliennya.

“Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa penasihat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka atau terdakwa pada setiap tingkat pemeriksaan. Ini hak yang tidak bisa dibatasi secara sepihak,” tegasnya.

Menurut Bang Naga, tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk menghalangi akses tersebut, termasuk alasan administratif maupun keharusan pendampingan oleh penyidik.

“Alasan administratif ataupun keharusan didampingi penyidik tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi hak pengacara bertemu klien,” ujarnya.

Ia juga menilai, pembatasan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Ini menyangkut hak asasi manusia dan hak atas bantuan hukum yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” katanya.

Bang Naga menekankan pentingnya kehadiran penasihat hukum sejak tahap awal proses hukum guna mencegah potensi pelanggaran terhadap klien.

“Pengacara berhak mendampingi sejak awal, bahkan sebelum status seseorang ditingkatkan menjadi tersangka, untuk memastikan tidak ada tekanan atau intimidasi dalam proses pemeriksaan,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, termasuk dalam menjamin akses tanpa hambatan antara penasihat hukum dan klien.

“Akses pertemuan tidak boleh dibatasi oleh waktu atau hari. Itu sudah menjadi prinsip dalam perlindungan hak hukum,” katanya.

Atas kejadian tersebut, Bang Naga mengaku telah mengambil langkah dengan melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi dan berpotensi menghambat pembelaan hukum yang sah. Saya sudah menghubungi Propam untuk melaporkan kejadian ini,” pungkasnya.

Sementara Iptu Jonser Sinaga Kasat Tahti Polres Kotabaru, ketika di konfirmasi beberapa awak media melalui pesan Whatshap tidak merespon. (@tim).

Tags: " : Ini Pelanggaran KUHAPDiduga Dilarang Temuin Klienheadline iPengacara. ' Bang Naga
ShareSend
Pimred Suhendi

Pimred Suhendi

Related Posts

Tidak Ada Kata Toleransi, Polres Metro Bekasi Amankan 13 Pelaku kekerasan  terhadap orang.

Tidak Ada Kata Toleransi, Polres Metro Bekasi Amankan 13 Pelaku kekerasan  terhadap orang.

by Pimred Suhendi
April 15, 2026
0

SMInew.info. Kabupaten Bekasi — Polres Metro Bekasi terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah...

Cekcok Soal Pekerja, Pria Diduga RT Bacok Warga di Padarincang

Cekcok Soal Pekerja, Pria Diduga RT Bacok Warga di Padarincang

by Admin Redaksi
March 28, 2026
0

SMINews || Serang, Banten – Peristiwa pembacokan yang diduga dilakukan oleh seorang Ketua RT menggegerkan warga Kampung Sabrang RT 028/RW...

Mintarno, S.H Kuasa Hukum Terlapor Mengajukan Perlindungan Hukum Terkait Laporan Dugaan Pemindahan CCTV yang Dilaporkan Suaminya

Mintarno, S.H Kuasa Hukum Terlapor Mengajukan Perlindungan Hukum Terkait Laporan Dugaan Pemindahan CCTV yang Dilaporkan Suaminya

by Pimred Suhendi
March 24, 2026
0

SMInews. info.DEPOK – Seorang perempuan berinisial U mengajukan permohonan perlindungan hukum terkait laporan dugaan pemindahan perangkat CCTV yang dilaporkan oleh...

Krisis Obat di RSUD Berkah Pandeglang Terbongkar, Pasien BPJS Dipaksa Beli Obat di Luar

Krisis Obat di RSUD Berkah Pandeglang Terbongkar, Pasien BPJS Dipaksa Beli Obat di Luar

by Pimred Suhendi
March 10, 2026
0

SMInews.info. PANDEGLANG – Kelangkaan obat dan dugaan buruknya pelayanan di RSUD Berkah Pandeglang kembali menjadi sorotan publik. Kondisi ini mencuat...

Menelisik  UU ORMAS Dan  Ketentuan Hukumnya: Tindakan Mengagalkqn Kegiatan ORGANISASI Lain Secara Paksa Berpotebsi Melawan  Hukum

Menelisik  UU ORMAS Dan  Ketentuan Hukumnya: Tindakan Mengagalkqn Kegiatan ORGANISASI Lain Secara Paksa Berpotebsi Melawan  Hukum

by Pimred Suhendi
March 8, 2026
0

SMInews.info. Bogor, 8 Maret 2026 – Belakangan ini, dinamika organisasi kemasyarakatan (ormas) di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Bogor, seringkali memunculkan...

Next Post
Tidak Ada Kata Toleransi, Polres Metro Bekasi Amankan 13 Pelaku kekerasan  terhadap orang.

Tidak Ada Kata Toleransi, Polres Metro Bekasi Amankan 13 Pelaku kekerasan  terhadap orang.

DPD KNPI Lebak Mengecam keras Tewasnya warga di proyek waduk karian naungan BBWSC Banten Di Kecamatan maja

DPD KNPI Lebak Mengecam keras Tewasnya warga di proyek waduk karian naungan BBWSC Banten Di Kecamatan maja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Memperingati Hari Kartini SMPN 51 Surabaya Menggelar Berbagai Kegiatan

Memperingati Hari Kartini SMPN 51 Surabaya Menggelar Berbagai Kegiatan

April 17, 2026
DPD KNPI Lebak Mengecam keras Tewasnya warga di proyek waduk karian naungan BBWSC Banten Di Kecamatan maja

DPD KNPI Lebak Mengecam keras Tewasnya warga di proyek waduk karian naungan BBWSC Banten Di Kecamatan maja

April 15, 2026
  • 642 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Viral Video Dugaan Makanan MBG Tak Layak Konsumsi, Koordinator Kader Desa Pasirkadu Beri Klarifikasi

    Viral Video Dugaan Makanan MBG Tak Layak Konsumsi, Koordinator Kader Desa Pasirkadu Beri Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad ke-1 Majlis ABATA Santuni 49 Anak Yatim Piatu, Hadroh, Istighosah, dan Tabligh Akbar Semarakkan Acara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas Pertambangan di Desa Bojongjuruh Diduga Cemari Fasilitas Umum, Ormas BBP DPAC Banjarsari Ancam Aksi Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga desa Kujangsari Gelar Deklarasi Dukungan terhadap perusahan CV Bocah Gunung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • #WargaBantuWarga — Mahasiswa dan Pelajar Banjarsari Galang Kepedulian untuk Korban Sumatera Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suara Masyarakat Indonesia

© 2026 Suara Masyarakat Indonesia - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Seni & Budaya
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Travel
  • Agama
  • Health
  • Food

© 2026 Suara Masyarakat Indonesia - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In