SMINews.info || SERANG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Banten, Amrullah, dituding melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan melibatkan keluarga serta orang-orang terdekatnya dalam pengisian sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kemenag Banten.” Kamis, 29/01/2026
Menanggapi dugaan tersebut, Gabungan Mahasiswa Islam (GAMAIS) Wilayah Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor Kanwil Kemenag Banten, Kota Serang. Dalam aksi tersebut, massa juga menaburkan uang sebagai simbol kekecewaan terhadap dugaan tindakan imoralitas dan praktik nepotisme yang dinilai telah dipertontonkan kepada publik.
Koordinator Lapangan Umum GAMAIS Banten, Ilham Tauhid, dalam orasinya mendesak agar Amrullah segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten.
Ilham menyebutkan, terdapat sejumlah indikasi kuat praktik nepotisme yang dilakukan oleh Amrullah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Umum UIN Banten. Salah satunya adalah pengangkatan Akhmad Jubaedi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang, yang diketahui merupakan keponakan Amrullah.
“Kami menilai telah terjadi pengangkatan dan pelantikan keponakannya sendiri menjadi Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang,” ujar Ilham.
Selain itu, GAMAIS juga menyoroti dugaan pengangkatan saudara Amrullah sebagai tenaga honorer di Kemenag Kabupaten Lebak. Bahkan, Ilham menyebut adanya dugaan campur tangan istri Amrullah, Khairunnisa Amrullah, dalam pengaturan jabatan di lingkungan birokrasi Kemenag.
Tak hanya itu, Amrullah juga dituding membiarkan terjadinya pelanggaran dengan mengangkat M. Afifi sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Banten, meskipun yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban keuangan Koperasi Pegawai Kanwil Kemenag Banten.
“Yang bersangkutan belum mempertanggungjawabkan keuangan koperasi pegawai Kanwil Kemenag Banten,” tegas Ilham.
GAMAIS juga mengungkap dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan di lingkungan Kanwil Kemenag Banten yang diduga dilakukan oleh dua orang oknum staf kepercayaan Amrullah, yang masih memiliki hubungan kekerabatan.
“Dua oknum tersebut diduga diangkat sebagai staf atau ajudan Kanwil Kemenag Banten dan melakukan pungutan liar terhadap pegawai internal,” tambahnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Ilham menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas secara bersih, profesional, dan berintegritas.
“Salah satunya dengan tidak melibatkan keluarga atau orang-orang terdekat dalam jabatan yang diangkat melalui campur tangan pimpinan yang memiliki hubungan keluarga maupun kedekatan emosional,” tegasnya.
Berdasarkan hasil kajian internal yang telah dilakukan, GAMAIS Wilayah Banten menyampaikan tiga tuntutan, yakni:
Mencopot Amrullah dari jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi akibat praktik nepotisme dan cawe-cawe jabatan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Memeriksa dan mengaudit M. Afifi yang diangkat sebagai Kabag TU Kanwil Kemenag Banten karena diduga belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban keuangan serta melakukan pungutan liar.
Memeriksa dua orang oknum staf kepercayaan Amrullah yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pegawai internal di lingkungan Kanwil Kemenag Banten.
GAMAIS menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan dan tidak mendapat atensi serius dari pihak terkait, maka pihaknya akan melaporkan dugaan tersebut secara resmi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
(Red*













